Sebanyak 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri Telah Diblokir oleh Satgas PASTI, 31 Oktober 2023 Telah Hentikan

Sebanyak 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri Telah Diblokir oleh Satgas PASTI, 31 Oktober 2023 Telah Hentikan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar aturan privasi. 

Selain itu, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran nomor rekening, virtual account, dan telepon terduga pelaku untuk melindungi masyarakat. 

Sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal/pinjaman pribadi, dan gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, mengingat potensi kerugian dan risiko penyalahgunaan data pribadi. 

BACA JUGA:Berikut Cara untuk Memperbaiki Hasil SLIK OJK atau Pemutihan BI Checking dari Daftar Hitam

Terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, Satgas PASTI berperan dalam mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku dilakukan sesuai ketentuan UU P2SK, dengan Satgas PASTI menemukan 47 rekening terkait aktivitas pinjaman online ilegal.

Upaya pemblokiran ini telah diajukan kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.

Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp penagih terkait pinjaman online ilegal yang melanggar ketentuan. 

BACA JUGA:Biaya Layanan Pinjol Dinilai Terlalu Tinggi, OJK Diminta Lakukan Ini

Dalam respons, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pada pertemuan tingkat tinggi pada 9 Oktober 2023, Satgas PASTI memperkuat sinergi antaranggota, menambah anggota baru seperti Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara, serta menyesuaikan nama menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Rencana dan tindak lanjut termasuk penguatan kolaborasi, penambahan anggota seperti Kementerian Hukum dan HAM RI, serta edukasi massal mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen penuh untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, mendukung langkah tegas dalam penindakan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: