Biaya Layanan Pinjol Dinilai Terlalu Tinggi, OJK Diminta Lakukan Ini

Biaya Layanan Pinjol Dinilai Terlalu Tinggi, OJK Diminta Lakukan Ini

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mengenai biaya pinjaman online (pinjol) memang menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu tinggi. Tak jarang pula banyak yang kepincut untuk berhutang.

Yang mana sebelumnya. Beredar di media sosial juga terkait tingginya biaya pelayanan salah satu pinjol. Dari tangkapan layar yang beredar, salah satu pinjol memberikan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman tersebut. 

Seperti pinjaman pokok Rp 19.600.000 yang dikenakan biaya layanan Rp 16.169.994 dengan biaya bunga sebesar Rp 2.940.003.

Sedangkan untuk pinjaman pokok Rp 3.700.000 yang dikenakan biaya layanan dengan besaran Rp 3.420.018 serta biaya bunga Rp 187.460 serta PPN Rp 159.178.

BACA JUGA:Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Edisi 3 Oktober 2023 Hingga Rp 68 Ribu, KLIK DISINI!!

Melihat dari hal tersebut juga, direktur center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai biaya layanan pinjol yang sangat tinggi tidak masuk akal. 

Yang mana dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan atau membuat regulasi yang jelas mengenai soal biaya layanan dalam Peraturan OJK (POJK).

Ada ruang kosong regulasi karena masalah biaya layanan tidak diatur eksplisit dalam POJK. ke depan OJK juga harus mengatur batas maksimum biaya layanan sehingga calon anggota peminjaman tidak merasa dirugikan.

Seperti menurutnya, untuk biaya asuransi ini seharusnya dibebankan oleh si pemberi pinjaman atau pihak pinjol sendiri. Mengenai biaya asuransi ini bertujuan sebagai pengganti pinjam macet si peminjam.

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Mulai Cair tapi Terkendala Otentikasi, Ini Penjelasan PT Taspen

"Yang mana harusnya biaya asuransi untuk pinjaman itu memang dibebankan ke lender atau pemilik dana. Asuransi juga bertujuan mengganti sebagian pinjaman yang macet untuk melindungi pemilik dana. Jangan dibalik justru asuransi sebagian besar dibebankan ke peminjam," jelasnya.

Sependapat dengan Bhima, Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia juga mengatakan biaya asuransi yang ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan peminjam. Hal ini juga sudah tertuang dalam aturan POJK No 10 tahun 2022 pasal 35 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi, "Penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna.

"Khusus pada pinjaman fintech, asuransi kredit ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan peminjam atau penyedia fintech pinjaman," katanya.

Dia menambahkan dalam menentukan tarif biaya asuransi harus ditentukan oleh beberapa faktor, seperti profil risiko dan riwayat kredit macet.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: