Proyek Jaringan Pipa Air Bersih Padang Tambak Senilai Rp 499 Juta Akhirnya Dibongkar

Proyek Jaringan Pipa Air Bersih Padang Tambak Senilai Rp 499 Juta Akhirnya Dibongkar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah ditemukan beberapa kejanggalan dan tidak adanya izin penggalian bahu jalan nasional di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Jaringan pipa air bersih milik PDAM Unit Way Tenong senilai Rp499.163.000,- Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar yang telah dikubur akhirnya dibongkar ulang. 

Menurut keterangan pekerja di lokasi, pembongkaran ulang jaringan pipa ukuran 2 inci sepanjang 1.200 meter di Pekon Padang Tambak tersebut atas desakan Badan Pelaksana Badan Nasional (BPJN) Wilayah II Lampung.

Galian akan kembali diperdalam menjadi 80 sentimeter setelah sebelumnya di klaim pelaksana kegiatan CV. Bangun Cipta Sarana, melakukan penggalian hanya sedalam 50 centimeter. 

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Serahkan Aset Tanah Lokasi Pembangunan Pengadilan Negeri

"Benar pak kami disuruh bongkar ulang, untuk dilakukan pendalaman lubang pipa sedalam 80 centimeter dari kedalaman awal 50 centimeter, dengan panjang jalur 1.200 meter," ungkap pekerja yang mengaku tidak mengetahui nama direktur perusahaan.  

Kabid Cipta Karya pada Dinas DPUPR Lampung Barat Alex Wijaya, S.T., membenarkan perihal pembongkaran kembali jaringan pipa yang telah tertanam bahkan telah diberikan pengecoran tersebut.

Pembongkaran itu sendiri atas permintaan BPJN Wilayah II Lampung yang mengatakan penggalian awal berpotensi membahayakan yakni rusaknya pipa ketika sewaktu-waktu jalan nasional diberikan perawatan.

Sementara terkait izin dari BPJN yang juga sebelumnya dipertanyakan juga saat ini sedang dalam proses dan telah ada berita acaranya. 

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Segera dilaksanakan, Ada 4 Prioritas Seleksi Kebutuhan Guru

Sebelumnya proyek APBD Kabupaten Lambar tersebut jadi sorotan lantaran terdapat beberapa kejanggalan mulai dari perizinan dan titik galian pipa hingga spesifikasi galian.

Bahkan jika mengikuti ketentuan yang semestinya penanaman pipa di bahu jalan nasional menyalahi, yang seharusnya berada di ruang milik jalan (rumija) atau diluar drainase. 

Dari keterangan Pengawas Jalan Nasional Arip Rustiawan, bahu jalan yang telah digunakan untuk penanaman pipa PDAM itu fungsinya sebagai jalan darurat kendaraan yang melintas.

Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya pemasangan patok kilometer. Yang peran dan fungsinya memang untuk jalur transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: