Seleksi Kompetensi PPPK Segera dilaksanakan, Ada 4 Prioritas Seleksi Kebutuhan Guru
Ilustrasi-Freepik.com@DCStudio-
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat akan dilaksanakan pekan depan.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023 itu, terdapat empat prioritas yang ditetapkan bagi para pelamar PPPK guru, mulai dari prioritas satu, prioritas dua, prioritas tiga dan prioritas empat. Masing-masing prioritas memiliki kriteria tersendiri.
Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S.Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km, mengatakan, empat prioritas dalam seleksi PPPK guru itu seperti prioritas merupakan kategori peserta yang telah mengikuti tes pengadaan PPPK jabatan fungsional guru pada 2021 dan meraih nilai sesuai ambang batas (passing grade).
“Untuk kebutuhan guru kategori prioritas itu sudah tidak ada lagi di Pesbar, karena sudah diangkat pada pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022 lalu,” kata dia.
BACA JUGA:Kabar Baik, Tahun 2024 Bandara MTK Tambah Rute dan Layanan Penerbangan
Sedangkan untuk, prioritas dua merupakan Pelamar kebutuhan khusus mantan THK II merupakan pelamar PPPK guru yang tidak memenuhi persyaratan pelamar prioritas.
Prioritas tiga merupakan pelamar kebutuhan khusus guru non-ASN.
“Pelamar kebutuhan khusus guru non-ASN adalah guru non-ASN yang tidak termasuk pelamar prioritas di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, selain itu, pelamar PPPK pada kategori ini harus memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara lima semester pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” terangnya.
Selanjutnya, prioritas empat merupakan pelamar umum yang dibedakan menjadi dua jenis, seperti lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (database) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Pencurian di Ngambur, Pelaku Tinggalkan Kendaraan di Jalinbar TNBBS Bangkunat
Untuk pelamar umum ada passing grade yang ditetapkan dalam seleksi PPPK itu, sehingga untuk lulus harus mencapai nilai ambang batas yang ditetapkan.
"Sedangkan untuk pelamar prioritas dua dan tiga tidak ada passing grade yang ditetapkan, tapi tetap ada perangkingan sesuai dengan hasil seleksi kompetensi yang diikuti,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: