Proyek Jaringan Pipa Air Bersih Padang Tambak Senilai Rp 499 Juta Akhirnya Dibongkar
--
BACA JUGA:Kabar Baik, Tahun 2024 Bandara MTK Tambah Rute dan Layanan Penerbangan
Lanjut dia untuk penanaman kabel optik, pipa, reklame, rambu serta patok kilometer. Diberikan Rumija yang lokasinya di luar drainase (siring).
Dimana terhitung dari AS jalan, sepanjang minimal 12 meter tanah adalah milik negara dan ruas tersebut fungsinya meliputi badan jalan, bahu jalan, drainase Dan rumija.
Maka izin yang boleh diberikan dalam pemanfaatan ruang jalan nasional seperti untuk tanam pipa di Rumija.
Digambarkan penanaman pipa di bahu jalan pada akhirnya akan jadi bumerang penanggung jawab jalan nasional.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Pencurian di Ngambur, Pelaku Tinggalkan Kendaraan di Jalinbar TNBBS Bangkunat
Hal itu sudah sering terbukti, saat perbaikan jalan seperti penggalian dan menyebabkan kerusakan jaringan pipa masyarakat dan perusahaan pengguna pipa melakukan protes bahkan ganti rugi kepada pihak penanggung jawab jalan.
Kemudian, ketika pipa mengalami kerusakan seperti bocor akibat tekanan atau pengaruh beban, bahkan karena bencana alam seperti gempa bumi.
Petugas jaringan air bersih akan kesulitan melakukan perbaikan.Selain itu proyek APBD tersebut tidak mengantongi izin dari BPJN Wilayah II.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: