Mangkir Lagi dari Penyelidikan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri

Mangkir Lagi dari Penyelidikan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya dinilai bisa menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, Firli telah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan Informasi Yang beredar. Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurutnya, Polisi bisa menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini.

Alasannya, Firli telah dua kali mangkir pemeriksaan. Boyamin menyebut, lantaran Firli mangkir dengan alasan, maka Polda Metro Jaya bisa menerbitkan surat perintah untuk penjemputan secara paksa pada Rabu 8 November 2023.

BACA JUGA:Jumlah Saksi Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL Diperiksa Polisi Sebanyak 72 Orang

"Jadi penyidik Polda dapat melakukan upaya tersebut, dengan jemput paksa baik di Aceh besok malam atau besoknya atau menunggu pulang dari Aceh dijemput di bandara misalnya untuk dipanggil sebagai surat perintah membawa jemput paksa karena memang dipanggil dua kali sudah tidak hadir," Sebutnya, Selasa 7 November 2023.

Pihaknya menyebutkan, Firli pertama kali mangkir panggilan pemeriksaan pada Jumat, 20 Oktober 2023. Lalu, baru dia bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023. Kemudian, Firli kembali tidak hadir panggilan pemeriksaan polisi 7 November 2023. Dia lebih memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi di Aceh.

"Jadi, artinya Pak Firli sudah mangkir sekali, kalau besok mangkir sekali lagi maka sudah mangkir yang kedua kalinya. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maka siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut dengan memberikan alasan maka dapat dilakukan upaya paksa yaitu diterbitkan surat perintah untuk dilakukan jemput paksa," ucapnya.

Pihaknya menilai Firli tidak bisa mengelak untuk tak bisa dijemput paksa dikarenakan pernah menghadiri pemeriksaan walau sempat absen. Karena, hal tersebut terulang lagi dimana dirinya tak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan ada kegiatan kedinasan di Aceh. Atas dasar itu menurut Boyamin, Firli bukan mangkir sekali, namun sudah dua kali.

BACA JUGA:Wakapolres Robi Sowan ke KPU dan Bawaslu, Serahkan MoU Berisi Sinergi dan Koordinasi

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri akan absen pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan terhadap SYL pada 7 November 2023. Firli tak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan di wilayah Aceh.

"Karena saksi itu harus kooperatif, kalau dipanggil dua kali nggak hadir dengan rentang apapun, maka dapat dilakukan upaya jemput paksa dengan membawa surat perintah. Namun, ini beda dengan penangkapan," Sebutnya dia.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Informasi yang diperoleh sudah berkirim surat kesana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh. Senin 6 November 2023.

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: