Soal Penolakan Berkas Pendaftaran Elin oleh KPU, Ini Kata Pengamat

Soal Penolakan Berkas Pendaftaran Elin oleh KPU, Ini Kata Pengamat

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara mengejutkan hanya menerima berkas pencalonan pasangan Supriyanto-Suriansyah sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Sementara itu, berkas pencalonan pasangan drg. Elin-Supriyanto ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi.

KPU menolak pendaftaran pasangan drg. Elin-Supriyanto karena dokumen yang diajukan dinyatakan tidak lengkap. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani, dan calon Wakil Bupati, Supriyanto, tidak hadir saat pendaftaran.

BACA JUGA:Ayu Asalasiyah Jadi Plt Bupati Way Kanan, Ini Pesan Gubernur Mirza

Menanggapi keputusan ini, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah, menilai bahwa penolakan ini murni terkait persyaratan administrasi pencalonan yang belum terpenuhi.

Menurut Candrawansah, aturan dalam Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur perubahan atas regulasi sebelumnya mengenai pemilihan kepala daerah. 

Dalam aturan tersebut, setiap pasangan calon harus melengkapi dokumen dengan tanda tangan dan simbol partai yang sah.

“Tanda tangan serta simbol partai yang digunakan dalam pendaftaran sangat penting sebagai bukti sah pencalonan. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka KPU berhak menolak pendaftaran,” jelas Candrawansah.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Lampung Gelar RDP, Bahas Efesiensi Anggaran

Terkait kemungkinan gugatan dari Partai Demokrat terhadap pasangan Supriyanto-Suriansyah, Candrawansah menilai bahwa langkah tersebut memerlukan kajian mendalam serta kelengkapan berkas yang valid.

“Jika Partai Demokrat ingin mengajukan gugatan, mereka harus menyiapkan bukti kuat, seperti Berita Acara, Surat Keputusan, atau Putusan Resmi. Selain itu, syarat formal dan informal dalam penggugatan juga harus jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar gugatan yang mungkin diajukan. Menurutnya, gugatan baru dapat diajukan jika ada dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran administratif lainnya, seperti penggunaan formulir pencalonan partai lain tanpa persetujuan resmi.

“Jika memang Supriyanto-Suriansyah menggunakan dokumen yang sah, tetapi tidak ada dukungan dari fungsionaris partai tingkat kabupaten hingga pusat, maka gugatan bisa diajukan. Sebab, dalam pencalonan, kehadiran dan tanda tangan pejabat partai sangat krusial,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: