Banang DPRD Sampaikan Laporan Kebijakan Umum APBD dan PPAS RAPBD Provinsi Lampung

Banang DPRD Sampaikan Laporan Kebijakan Umum APBD dan PPAS RAPBD Provinsi Lampung

--

9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 80 persen dalam kondisi mantap;

10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 10,27 persen; serta 

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 7,29 persen. 

BACA JUGA:Kampanye Gizi Produk Peternakan Mendukung Penurunan Stunting di Provinsi Lampung

"Dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, maka selanjutnya kami akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024," ujar Gubernur 

"Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas nya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: