Putusan MA, Kado Terindah AHY

Putusan MA, Kado Terindah AHY

-----

Kado istimewa di ulang tahun AHY yaitu putusan PK Moeldoko ditolak sehingga meyakinkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa partai demokrat benar benar berjuang untuk masyarakat Indonesia.Dan demokrat Lampung sekali mengucapkan selamat hari lahir kepada Mas AHY, Putusan MA ini menjadi kado terindah, semoga terus kuat semoga semakin kokoh menjadi pemimpin partai dan insya Allah menjadi pemimpin Indonesia ke depan,”tandasnya.

 

Diketahui, Upaya Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menggugat kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kandas. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut.

 

Dalam kasus itu, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun, anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

 

“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi situs resmi MA tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengeklaim menjadi Ketum Partai Demokrat ewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, pendaftaran kepengurusannya ditolak oleh Menkumham.

 

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: