Putusan MA, Kado Terindah AHY

Putusan MA, Kado Terindah AHY

-----

Medialampung.co.id - DPD Demokrat Lampung menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jendral (Purn) Moeldoko.

 

Dalam kasus itu, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 

“Hari ini memutuskan menolak gugatan PK pihak Moeldoko terhadap partai demokrat. Demokrat Lampung sangat gembira atas putusan yang sangat adil walaupun sejak awal kita melihat gugatan tersebut hanyalah Dagelan yang coba coba ingin terus membe gal partai demokrat oleh moeldoko,”tegas Ketua Bakomstrada DPD Demokrat Lampung, Deni Ribowo, Kamis (9/8/2023).

 

Deni mengatakan, Keputusan adil ini membuktikan bahwa peradilan dan hukum yang ada di negeri kita betul betul berpihak pada kebenaran.”Dan bagi kami partai demokrat Lampung ini merupakan sebuah kado istimewa terhadap ulang tahun ke 46 ketua umum partai demokrat AHY,”ucap Deni.

 

Dengan adanya putusan MA itu sambung pria yang akrab di sapa DRB, menambah militansi kader partai besutan SBY yang ada di Bumi Rua Jurai. Apalagi tahapan Pemilu semakin dekat.

 

“Semakin membuat kami para kader yang ada di daerah terutama di Lampung semakin militan dan semakin peduli terhadap kepentingan masyarakat sebagaimana diketahui pemilu semakin dekat tahapan tahapan Pemilu sudah semakin dekat dan partai demokrat Lampung siap memenangkan Pemilu siap memenangkan hati masyarakat,”ujarnya.

 

Dia mengatakan, ditolaknya PK Moeldoko oleh MA menjadi bukti jika demokrasi masih dijunjung tinggi di Indonesia dan gagalnya upaya pihak Moeldoko dalam merampas hak-hak demokrasi partai demokrat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: