121 Sertifikat Terbit di Kawasan Konservasi, TNBBS Klaim Tak Pernah Dilibatkan

121 Sertifikat Terbit di Kawasan Konservasi, TNBBS Klaim Tak Pernah Dilibatkan

Kejari temukan 121 sertifikat hak milik dalam kawasan TNBBS, indikasi mafia tanah menguat--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus penerbitan ratusan sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) terus menuai perhatian publik.

Terbaru, pihak Balai Besar TNBBS secara tegas menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kabid Pengelolaan TNBBS Wilayah II Liwa, San Andreas Jatmiko, menyusul hasil investigasi Kejari yang menemukan 121 sertifikat hak milik berada di dalam wilayah TNBBS, kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas kepemilikan individu.

"Untuk proses terbentuknya sertifikat, nampaknya ada prosedur yang tidak dijalani oleh BPN, karena pihak TNBBS tidak di libatkan dalam proses pengukuran lokasi pengajuan sertifikat atau buku ukur tanah," kata San Andreas Jatmiko.

BACA JUGA:Cara Daftar KUR BRI 2025 Online, UMKM Bisa Dapat Modal Hingga Rp200 Juta

Untuk itu ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam membongkar praktik-praktik peralihan lahan yang diduga melanggar aturan.

“Itu hasil investigasi tim Kejari, dan kami dari TNBBS tentu mendukung penuh upaya penertiban tersebut. Ini sejalan dengan komitmen kami mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagai kawasan konservasi murni,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan keterlibatan mafia tanah serta penerbitan sertifikat dalam kawasan TNBBS ini sebenarnya sudah menjadi salah satu target penertiban oleh Satgas Penegakan Hukum TNBBS, yang sebelumnya dipimpin oleh Dandim 0422/LB.

“Kasus sertifikat, juga penemuan Pajak PBB dalam kawasan ini sebenarnya memang salah satu bagian dari target Satgas Penertiban TNBBS yg di pimpin Pak Dandim sebelumnya. Harapannya tujuan penertiban semuannya bisa tercapai, mengembalikan hutan negara khususnya TNBBS Kembali lestari,"harapnya.

BACA JUGA:Yeni Yuliyanti Wakili Lambar di PAI Award Nasional, Parosil Beri Dukungan Penuh

San Andreas mengaku telah bertemu dengan pihak Kejari, khususnya Kasi Pidana Khusus, untuk memperkuat koordinasi dalam pengungkapan kasus ini.

Namun, ia belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh karena kasus masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan.

“Maaf, kasusnya sedang didalami Kejari. Kami tidak bisa menyampaikan statement lebih banyak dulu. Kita ikuti saja perkembangannya dari kejari,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lampung Barat mengungkap temuan mengejutkan berupa ratusan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), wilayah yang seharusnya menjadi zona konservasi murni dan bebas dari kepemilikan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: