PT SJIM Sudah Lengkapi Surat Pengajuan Izin KKPRL, DKP Lampung: Aktivitas Diberhentikan Tunggu Izinnya Keluar
--
BACA JUGA:Biro SDM Polda Lampung Lakukan Penanaman 1000 Pohon dan Bhakti Sosial di Jatiagung
"Kita sudah sosialisasi, kalau kunjungan ke daerah kita selalu sosialisasi agar masyarakat yang memanfaatkan ruang laut melengkapi izin dasar yaitu KKPRL," terangnya .
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM karena mereka belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM seluas 14,83 hektar bergerak dalam bidang pengolahan dan jual beli minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Dari total luas lahan yang telah mendapatkan izin, perusahaan telah melakukan reklamasi di area seluas 1,4 hektar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: