Kajati Lampung Lantik 7 Kajari Baru, Berikut Daftar Namanya

Kajati Lampung Lantik 7 Kajari Baru, Berikut Daftar Namanya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, melantik dan mengambil sumpah serta melakukan serah terima jabatan kepada tujuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Wilayah Lampung pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Pelantikan berlangsung di gedung aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dipimpin Nanang Sigit Yulianto. 

Dalam sambutannya, Nanang menyebut bahwa mutasi dan pergantian pejabat dalam organisasi adalah bagian dari upaya penataan, pembenahan, perbaikan, dan penyempurnaan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja.

“Sehingga pergantian Pejabat baru tersebut sudah melalui evaluasi yang mendalam dan yang menduduki jabatan tersebut sudah dipandang mampu oleh pimpinan,” katanya.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pasar UMKM

Nanang berharap Kajari yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik dan melanjutkan kinerja pejabat sebelumnya.

"Kepada rekan-rekan Kajari yang bertugas di luar Wilayah Lampung segera menjalankan amanatnya, semoga kita dapat berjumpa kembali dalam suasana yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Dia menekankan pentingnya nilai-nilai kejujuran, kebaikan, integritas, kapasitas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Nanang juga mengucapkan selamat datang kepada Kajari yang baru dan mendorong mereka untuk menjalankan amanat dengan baik.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Ajak Seluruh Stakeholder Perikanan Wujudkan Lampung Sentra Pengembangan Lobster

 Tujuh Kepala Kejaksaan Negeri yang dilantik adalah sebagai berikut:

- Afni Carolina sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menggantikan Dwi Astuti Beniyati.

- Nurvita Kusumawardani sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Metro menggantikan Virginia Hariztavianne.

- M Zainur Rochman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa menggantikan Deddy Sutendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: