Dugaan Korupsi Kementan Ternyata sUDAH Dilaporkan ke KPK Sejak Februari 2020

Dugaan Korupsi Kementan Ternyata sUDAH Dilaporkan ke KPK Sejak Februari 2020

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, penerimaan aduan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak Februari 2020.

Berdasarkan kabar yang beredar, hal tersebut disampaikan Alexander Marwata usai diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tanggal 30 Oktober 2023.

"Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 terdapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," Sebutnya di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan.

Pihaknya menjelaskan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti setahun berselang. KPK mulai melakukan pengumpulan informasi pada Januari 2021.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, El Nino di Indonesia Segera Berakhir

Proses pengumpulan informasi, kemudian berlanjut hingga April tahun 2021 telah ada pembicaraan dengan Satgas Penyelidikan. Laporan tersebut dianggap telah layak untuk dimulai penyelidikan.

Kemudian, sambungnya, terdapat nota dinas ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menyangkut proses telaah pengumpulan informasi.

"Setelah ditelaah didiskusikan dengan satgas penyelidikan, ini (dinyatakan) layak naik penyelidikan," jelas Alexander.

Menurutnya pimpinan KPK kemudian menerima laporan dari Kedeputian Penindakan. Pimpinan KPK kemudian memberikan disposisi dalaam melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Dukung Akses Transportasi Pertanian, Pekon Pemerihan Bangun Jalan Usaha Tani

Jelaskan lagi, tembusan dari penerusan laporan tadi disampaikan pimpinan bahwa atas laporan masyarakat ini sudah disampaikan ke Kedeputian Penindakan untuk dilakukan penyelidikan. Nah, disposisi pimpinan tindak lanjuti lakukan penyelidikan.

Ia menerangkan, laporan dugaan korupsi di Kementan yang diterima KPK pada 2020 itu tidak dilanjutkan. KPK menerima pengaduan masyarakat lainnya terkait dugaan korupsi di Kementan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mulai Januari 2023 juga berakhir penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

"Selama proses di Kedeputian Penindakan dari disposisi pimpinan sampai kemudian terbit sprindik ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini nggak terbit sprindiknya," jelas Alexander.

"Jadi kemarin yang mana Pak Alex sprindik yang kita tetapkan tersangka, Itu informasi dari dumas juga sebagian ada dari dumas juga," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: