Ini Pemicu Pengeroyokan di Acara Organ Tunggal Hingga Menyebabkan Korban Tewas

Ini Pemicu Pengeroyokan di Acara Organ Tunggal Hingga Menyebabkan Korban Tewas

Ilustrasi korban meninggal dunia-freepik.com-

BACA JUGA:Anilah Ungkap 2 Faktor Penyebab Pekon Sidodadi Masih Terisolir

Salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF datang menghampiri korban dan saksi atas nama Jenita Sari.

"Saat itu terjadilah keributan kembali antara DF dan teman-temannya yang langsung memukuli korban lalu korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri," jelasnya.

Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, pada Jumat (27 Oktober 2023) warga dan Jenita Sari serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai korban tersebut dengan kondisi bersimbah darah serta mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas atau sudah meninggal dunia.

"Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, dihari itu juga Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat, mengamankan orang-orang yang di duga terlibat perkara tersebut masing-masing berinisial DF, RS, SY, GD, EW, AS," ungkapnya.

BACA JUGA:SDN 3 Tugusari Peringati Hari Sumpah Pemuda dengan Pawai Budaya Pakaian Adat

Masih kata dia, dari hasil pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia dan petugas juga berhasil mengamankan satu bilah pisau dari tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban. 

Sedangkan, untuk pelaku lain masih  dilakukan pengejaran dan tentu Polres Pesbar kembali mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. 

Sedangkan, untuk Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni senjata tajam milik DF, patahan kunci dari dahi kiri korban, dua batang kayu runcing terdapat bercak darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah di TKP, dan satu buah rantai besi warna silver di TKP.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: