Polres Pesisir Barat Ringkus 6 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Acara Organ Tunggal
--
Sedangkan, untuk Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni senjata tajam milik DF, patahan kunci dari dahi kiri korban, dua batang kayu runcing terdapat bercak darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah di TKP, dan satu buah rantai besi warna silver di TKP.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: