Bahas Pengawasan dan Pengendalian Internal Badan Ad-Hoc, PPK Batu Ketulis Rakor Bersama PPS
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat koordinasi terkait Pengawasan dan Pengendalian Internal badan Ad-Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta Sekretariat PPS se-Batu Ketulis, Selasa (24 Oktober 2023).
Kegiatan yang digelar di sekretariat PPK Batu Ketulis ini digelar untuk mewujudkan fungsi monitoring dan pengawasan internal badan Ad-Hoc yang diikuti oleh seluruh PPS dan sekretariat PPS dari 10 pekon di kecamatan setempat.
Ketua PPK Batu Ketulis Deni Saputra mengatakan, ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam rakor pengawasan dan pengendalian internal kepada PPS dan Sekretariat tersebut.
Diantaranya, terkait penegakan hukum dalam pemilu yang meliputi pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu.
BACA JUGA:Realisasi PBB-P2 di Lampung Barat Tembus Rp4,653 Miliar
“Selanjutnya berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu, disini kita paparkan mulai dari definisi kode etik serta mengenai perubahan penanganan pelanggaran kode etik badan Ad-Hoc penyelenggara pemilu,” papar dia.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa ada beberapa prinsip dan kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh pelaksana pemilu.
Yakni prinsip kepentingan umum, aksesibilitas, efisien, efektif, profesional, terbuka, tertib, kepastian hukum, adil, jujur dan mandiri.
“Dengan mengedepankan prinsip itu harapannya kepada seluruh penyelenggara bisa dapat menjalankan tugas kepemiluan di pekon masing-masing dengan berasaskan LUBER-JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil),” kata Deni.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Buka Pendaftaran Seleksi JPTP, Cek Jadwal dan Tahapannya!
Menutup rakor itu pihaknya berpesan kepada seluruh penyelenggara agar dapat melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan baik.
Sekaligus ia juga menekankan agar agar dalam menyelenggarakan tugas kepemiluan seluruh penyelenggara harus mengacu pada peraturan yang ada.
“Selain berkaitan dengan Pengawasan dan Pengendalian Internal, sebagai penyelenggara semua tetap berkewajiban untuk terus mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pemilu 2024 mendatang, Jangan sampai golput karena suara kita akan menentukan masa depan,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: