Kostiana Bersama BNN Lampung Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Pencegahan Narkoba
Foto Dok--
Medialampung.co.id - Dalam rangka agenda rutin yang diadakan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana SE., MH, telah diselenggarakan sesi sosialisasi mengenai peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 yang berkaitan dengan fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sosialisasi tersebut dilakukan bersama warga dari Kota Karang, Teluk Betung Barat, Bandarlampung.
Kostiana dalam kesempatan tersebut mengajak masyarakat untuk bergabung dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Lampung, khususnya di wilayah Bandarlampung.
“Kami memulai langkah ini dari lingkungan keluarga, dengan tujuan untuk menjaga generasi muda kita dari ancaman bahaya narkoba. Langkah awal ini bisa dimulai dengan mengawasi pergaulan mereka,” kata Kostiana pada Sabtu (22/07/23).
Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Lampung, Kostiana berharap agar masyarakat dapat menjaga keluarga mereka dari pengaruh buruk narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menjaga keluarga dari ancaman narkoba dan zat adiktif lainnya,” tambah Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung.
Sementara itu, Edy Marjoni, S.AP, selaku Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut. Edy mendorong masyarakat untuk tidak ragu-ragu dalam menjalani proses rehabilitasi.
“Menurut UUD 35 tahun 2009, seseorang yang melaporkan diri untuk rehabilitasi tidak akan dihadapkan pada pidana, asalkan mereka bukan bandar, pengedar, kurir, atau dalam Daftar Pencarian Orang yang Dicurigai oleh Kepolisian. Masyarakat tak perlu takut untuk menjalani rehabilitasi,” ungkap Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: