Kapolres dan Dandim Lambar Audiensi Keberhasilan Pelepasan Kawasan Hutan di Pekon Sukapura
--
BACA JUGA:Jelang Hari Jadi Humas Ke-72, Bidhumas Polda Lampung Bagikan Air Bersih ke Masyarakat
Sedangkan Ketua Tim Legalitas Erik Dirgahayu sampaikan. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 44B dan 45 b Tahap I Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Lanjutnya terdapat satu pemangku yang belum termasuk dalam Pemetaan Pelepasan Kawasan Hutan pada tahap ini adalah Pemangku 10 Galunggung IV.
Hal itu karena secara garis besar warga masyarakat Pemangku 10 Galunggung IV juga menuntut pelepasan area Pemukiman secara bersamaan dengan area lain yang telah termasuk dalam area Pelepasan Kawasan Hutan pada tahap ini.
Sedangkan Peratin Sukapura Setiawati menyampaikan, apa yang menjadi doa dan harapan bersama masyarakat Pekon Sukapura dapat terwujudkan, dan pihaknya juga bersama tim legalitas akan terus berupaya penuh dalam hal memperjuangkan hak masyarakat Pekon Sukapura dengan meraih legalitas sepenuhnya.
BACA JUGA:Kode Redeem FF 5 Oktober 2023 Berhadiah Skin Mighty Fist Free Fire
Tentunya kata Setiawati dalam proses legalitas banyak hal yang harus dilalui mulai dari waktu dan lainnya tetapi itu merupakan bagian dari rasa cinta terhadap Pekon Sukapura.
"Kami akan terus berjuang untuk Sukapura, dan terimakasih kepada pemerintah atas dukungan dan motivasi kepada kami Pekon Sukapura," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: