Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Warga Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S--
BACA JUGA:103.619 Warga Pesisir Barat Masuk Peserta BPJS Kesehatan PBI Pusat
Ditambahkannya, bagi seseorang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Itu bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Hal itu diatur oleh Undang-undang No.11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Biasanya berita bohong disebar melalui medsos ataupun aplikasi yang ada dalam smartphone, seperti pesan WhatsApp maupun lainnya.
“Untuk mengantisipasi berita hoax itu masyarakat dapat membacanya terlebih dahulu, dan memahami isinya tentang apa, dan kebenarannya seperti apa, jika isinya provokasi dan ujaran kebencian, maka jangan diteruskan (share) ke teman-teman maupun ke grup apapun,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: