TikTok Resmi Menghentikan Operasional TikTok Shop

--
BACA JUGA:Kemudahan Mengajukan Pinjaman KUR BRI Bagi UMKM, Ikuti Langkah Ini
Zulhas juga kembali menegaskan bahwa social commerce seperti TikTok Shop ini memang tidak boleh digunakan untuk berjualan atau bertransaksi. Social commerce hanya bisa dan diperbolehkan untuk promosi.
Yang mana iya juga merupakan Ketua Umum PAN itu, mengatakan akan memeriksa dan tidak memberikan kelonggaran pada social commerce yang masih melanggar Permendag itu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: