TikTok Resmi Menghentikan Operasional TikTok Shop

TikTok Resmi Menghentikan Operasional TikTok Shop

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kini TikTok resmi mengehentikan operasioal TikTok Shop berkaitan aturan dari Menteri Perdagangan (Mendag) yang melarang media sosial merangkap menjadi media perdagangan daring atau sosial commerce.

"Yang menjadi prioritas utama adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia," ujar pihak perusahaan TikTok Indonesia.

"Dengan demikian, kami tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB," jelas pihak perusahaan media sosial (medsos) tersebut.

Yang mana kami akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami kedepan ini.

BACA JUGA:Klaim Sekarang Saldo DANA Kaget Edisi 4 Oktober 2023 Hingga Rp 42 Ribu, KLIK DISINI!!

Seperti sebelumnya, Kemendag resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Mengenai larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Meskipun sudah disahkan sejak pekan lalu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran bagi para social commerce untuk bisa mematuhi dalam waktu sepekan. 

"Berlaku mulai dari kemarin, tetapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati dulu, dan seminggu ini lah,"ujar Zulhas saat ko frensi pers di Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Limit hingga Rp 100 Juta Bisa Langsung Cair

Dengan demikian juga pada Selasa 3 Oktober 2023 yang mana merupakan bertepatan sepekan dari penetapan Permendag tersebut.

Lebih lanjut lagi, Zulhas menyebutkan platform social media seperti TikTok tetap bisa menyediakan layanan jual beli, tetapi mereka juga perlu membuat platform yang terpisah. Nantinya, platform social media mereka hanya digunakan untuk keperluan promosi.

Yang mana Zulhas pada sebelumnya juga mengklaim TikTok Shop, dengan lewat surat, sudah ikhlas dengan kebijakan pemerintah dalam melarang mereka berjualan di RI.

Dalam surat itu, Zulhas juga mengklaim TikTok sudah siap untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: