Soal Proyek Jaringan Pipa PDAM di Way Tenong, DPUPR Akui Koordinasi dengan BPJN Terlewatkan

Soal Proyek Jaringan Pipa PDAM di Way Tenong, DPUPR Akui Koordinasi dengan BPJN Terlewatkan

--

BACA JUGA:Kegiatan Agenda Tahunan STQ Pekon Sindang Pagar Berjalan Sukses

Menurut Rusmadi, selain harus mendapatkan izin, dalam melakukan aktivitas kegiatan pembangunan fisik apapun di bahu jalan nasional juga harus memenuhi standar, yakni penggalian yang dilakukan minimal 1,5 meter.

”Pekerjaan fisik apapun untuk galian minimal 1,5 meter,” kata Rusmadi, saat ditanya perihal aturan yang harus dipenuhi pelaksana dalam proyek yang menggunakan bahu jalan nasional.

Berkaitan dengan adanya aktivitas proyek yang menggunakan bahu jalan nasional tersebut, Rusmadi mengungkapkan, bahwa pihaknya merencanakan akan segera turun ke Lampung Barat untuk meninjau langsung pelaksanaan proyek dimaksud.

”Insha Allah minggu depan kami akan turun,” tandas Rusmadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: