Soal Proyek Jaringan Pipa PDAM di Way Tenong, DPUPR Akui Koordinasi dengan BPJN Terlewatkan

Soal Proyek Jaringan Pipa PDAM di Way Tenong, DPUPR Akui Koordinasi dengan BPJN Terlewatkan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Alex Wijaya mengakui bahwa koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II terlewatkan, dalam pelaksanaan proyek pembangunan jaringan pipa PDAM Way Tenong, yang menggunakan bahu jalan nasional, tepatnya di Pekon Padang Tambak.

Namun, Alex juga menyebut bahwa pihak rekanan juga memiliki tanggung jawab, terkait dengan pemanfaatan bahu jalan nasional di sepanjang 800 meter, yang menjadi tempat pemasangan pipa yang dilakukan.

”Iya, ada yang terlewatkan khususnya terkait koordinasi dengan Kementerian PUPR dalam hal ini BPJN. Memang seharusnya sebelum pembangunan dilakukan koordinasi, tetapi ada beberapa hal yang juga menjadi tanggung jawab rekanan,” ungkap Alex Wijaya mendampingi Kepala DPUPR Lampung Barat Ansari.

Alex melanjutkan, koordinasi telah dilakukan dengan BPJN, dan salah satu yang dipersoalkan yakni perihal adanya rabat beton yang terpaksa dibongkar untuk melakukan proses pemasangan pipa, dan itu menjadi tanggung jawab pihak rekanan untuk melakukan perbaikan.

BACA JUGA:Material dan Kualitas Proyek Talud di Lumbok Seminung Diragukan, DPRD Desak Pihak Terkait Segera Kroscek

”Jadi memang hasil koordinasi kami, ada rabat beton yang rusak karena aktivitas penggalian untuk pemasangan pipa, masa kami yang  harus memperbaiki, tentu itu menjadi tanggung jawab rekanan untuk memperbaikinya,” kata dia. 

Selain itu, terkait dengan kedalaman penggalian untuk pemasangan pipa, Alex menyebut, bahwa pihaknya tidak menemukan aturan yang mengatur terkait dengan kedalaman yang harusnya 1,5 meter.

”Tidak ada aturan yang mengharuskan 1,5 meter untuk kedalaman penggalian, tetapi memang perlu koordinasi, dan itu kami akui itu terlewatkan,” kata dia lagi.

Seperti diberitakan, rekanan dari CV. Bangun Cipta Sarana, pelaksana dari proyek pembangunan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Padang Tambak diduga menabrak aturan.

BACA JUGA:Lima Provider Belum Bayar Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Sebab, pelaksanaan proyek senilai Rp499.163.000,- bersumber APBD Lampung  Barat Tahun anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tersebut disinyalir belum mendapatkan izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II, khususnya terkait dengan penggalian bahu jalan nasional dalam pemasangan pipa.

Selain itu, proyek dengan konsultan pengawas CV. Garudayana Consultant, dengan nomor kontrak 600/031/AM.1/KTR/III.03/IV/2023 tersebut juga diduga menabrak aturan lain, dimana penggalian untuk pipa yang dilakukan hanya sekitar 50 centimeter, sementara dalam aturan penggalian bahu jalan nasional minimal 1,5 meter.

Koordinator Teknis pada BPJN Wilayah II Rusmadi Gani saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima pengajuan izin dari pelaksana proyek tersebut untuk penggunaan bahu jalan khususnya terkait dengan aktivitas penggalian.

”Sepengetahuan saya belum ada izin. Karena proses izin nggak mudah, perlu kajian-kajian teknis dan lain sebagainya,” ungkap Rusmadi Gani, Selasa (26 Oktober 2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: