Lima Provider Belum Bayar Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Lima Provider Belum Bayar Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ilustrasi Retribusi Menara Telekomunikasi-freepik.com@jannoon028-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 12 perusahaan atau provider yang mendirikan tower telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat, hingga Senin (2 Oktober 2023) masih terdapat lima perusahaan yang belum membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2023.

“Untuk tahun ini, pemerintah daerah menargetkan PAD dari sektor retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp373.944.000 namun hingga kini baru terealisasi sebesar Rp263.033.200,” ungkap Kabid Aplikasi Informatika Dadan Iskandar mendampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Munandar, Senin (2 Oktober 2023).

BACA JUGA:Antusias Warga Kecamatan Air Hitam Terima Kembali Bantuan Beras CPP

Dijelaskannya, realisasi retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp263.033.200 itu berasal dari tujuh provider yaitu PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) Rp6.098.400,  PT. Tower Bersama Group (TBG) Rp127.051.200, PT. Epid Menara Assetco Rp14.229.600.

Lalu, PT. Solusi Tunas Pratama (STP) Rp30.153.200, PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) Rp20.050.800,  PT. Telkomsel Rp14.229.600 serta PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Rp51.220.400. 

BACA JUGA:KPU Lampung Barat Terima Hasil Pencermatan Rancangan DCT

Sedangkan lima provider yang belum membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi yaitu PT. Gihon target Rp6.160.000, PT. Edotco Infrastruktur Indonesia (Editco) Rp3.726.800, PT. Persada Sokka Tama Telekomunikasi (PST) Rp6.160.000, PT. Era Bangun Towerindo (EBT) Rp10.841.600 serta Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) di target Rp84.022.400.

“Jadi sampai saat ini masih ada lima provider lagi yang belum membayar retribusi,” kata dia.

BACA JUGA:BAZNAS Lampung Barat Raih Opini WTP Dalam Tata Kelola Keuangan Tahun 2022

Lebih jauh dia mengatakan, jumlah menara di Kabupaten Lampung Barat saat ini sebanyak 106 menara telekomunikasi yang tersebar di 15 kecamatan dan terdiri dari menara Telkomsel, XL, Indosat, dan menara telekomunikasi lainnya.

“Kita mengimbau kepada provider yang belum membayar retribusi agar segera membayarnya sebelum akhir tahun 2023. Hal ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegas Dadan.

 

Sekadar diketahui, untuk tahun 2022 lalu, retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat telah terealisasi 115,17 persen.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: