Banyak Proyek APBD Gunakan Material Ilegal, Erwansyah: Kita Melihatnya Ini Sebuah Kearifan Lokal

Banyak Proyek APBD Gunakan Material Ilegal, Erwansyah: Kita Melihatnya Ini Sebuah Kearifan Lokal

Wakil Ketua II DPRD Lampung Barat Erwansyah--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebagian besar proyek pembangunan di Kabupaten Lampung Barat, yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga kuat menggunakan material, khususnya pasir dan batu illegal. Hal ini mengingat semua Galian C di kabupaten setempat, yang jumlahnya sekitar 70 Galian C tidak memiliki izin operasi alias beroperasi secara ilegal.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Barat Erwansyah, SH., tidak menampik, jika sebagian besar proyek bersumber APBD Lampung Barat menggunakan material dari Galian C yang tidak mengantongi izin resmi. 

BACA JUGA:Tim Damkar Pesisir Tengah Respon Cepat Kebakaran Lahan

Namun, politisi Partai Gerindra tersebut menilai, bahwa ketika proyek pembangunan diwajibkan untuk menggunakan material dari Galian C yang memiliki izin resmi, maka justru akan menimbulkan persoalan baru.

”Kita melihatnya ini adalah kearifan lokal, karena aturan itu dibuat untuk masyarakat. Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan, ketika rekanan diwajibkan untuk membeli material seperti pasir dan batu dari Galian C yang telah mengantongi izin resmi, karena di Lampung Barat sendiri sepertinya belum ada Galian C yang telah mendapatkan izin resmi,” ungkap Erwansyah.

BACA JUGA:Pemerintah Pekon Puramekar Kembali Salurkan Bansos Beras CPP

Ketika harus membeli pada Galian C resmi, kata dia, maka rekanan harus mencari di luar daerah, yang tentunya biaya akan lebih besar, mulai dari harga hingga biaya pengiriman.

”Persoalan yang terjadi nantinya yakni pada harga satuan akan ketemu atau tidak? jika misalkan rekanan harus membeli material dari Lampung Tengah atau Lampung Utara. Saya rasa harga satuan yang ditetapkan tidak akan ketemu, sehingga rekanan akan dirugikan, dampaknya lagi terhadap kualitas pembangunan yang dihasilkan,” ungkap Erwansyah.

BACA JUGA:Alasan Komisi II Desak Bongkar Lagi Proyek Paving Block GSG Bung Karno Makin Jelas

Belum lagi, lanjut Erwansyah, jika proyek pembangunan diharuskan untuk membeli material dari Galian C resmi yang berada di luar daerah, maka dampaknya adalah akan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.

”Bayangkan saja, satu Galian C di Lampung Barat mampu mempekerjakan sekitar lima hingga 10 orang, ketika proyek pembangunan terhenti maka dampaknya tentu akan banyak yang mengalami kehilangan pekerjaan, karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya menjadi pekerja di Galian C yang ada di Lampung Barat ini,” ujar Erwansyah.

BACA JUGA:Lahir Pada HUT Kabupaten Lampung Barat ke 32, Enam Bayi Dapat Penghargaan

Sehingga, sambungnya, dalam persoalan ini harus disikapi dengan lebih bijak, terlebih tidak adanya izin dari Galian C yang ada di Lampung Barat bukan mutlak menjadi kesalahan dari pemilik Galian C, namun karena sulitnya dalam proses mengurus perizinan itu sendiri, ketika proses dipermudah saya yakin semua Galian C di Lampung Barat ini pasti mengurus perizinan.

”Sehingga permasalahan perizinan ini harus dilihat penyebabnya, bukan karena pemilik usaha Galian C tidak mau mengurus izin, tetapi sulitnya dalam pengurusan perizinan itu yang menjadi kendala,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: