Kedapatan Miliki Sabu Beserta Alat Hisap, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Kedapatan Miliki Sabu Beserta Alat Hisap, Dua Pemuda Diciduk Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua orang pria berinisial (AR) dan (BS) diamankan Satuan Reserse (Sat-res) Narkoba Polres Lampung Barat setelah kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Kamis (28 September 2023).

Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika itu ialah AR (34), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara dan BS (38), warga desa semuli jaya kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad di Sindang Pagar Berikut Ajakan Camat Sumber Jaya

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,S.H membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tersebut. 

Ia menerangkan kejadian itu berawal pada Rabu (27 September 2023) sekitar pukul 22:00 WIB, pihaknya merasa curiga terhadap gerak-gerik kedua pelaku.

BACA JUGA:MTBM Kebuntebu Gelar Pengajian Rutin dan Peringatan Maulid Nabi di Pekon Muara Jaya l

"Dari kecurigaan petugas akhirnya kami melakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat  plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram serta seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air mineral," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga dua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lambar.

BACA JUGA:Harga Beras Naik, Tidak Ada Operasi Pasar di Pesisir Barat

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup Iptu Jhoni.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: