Jatuh Tempo Tiga Hari Lagi, Realisasi PBB di Lampung Barat Baru 72,29 Persen
Ilustrasi PBB-P2--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat hingga Rabu (27 September 2023) baru tercapai Rp3,386 miliar (72,29%) dari target Rp4,684 miliar.
Padahal jatuh tempo pelunasan PBB tinggal tiga hari lagi yaitu Sabtu (30 September 2023).
BACA JUGA:Komisi II Sampaikan Atensi ke DPUPR Lampung Barat Soal Kejanggalan Paving Block GSG Bung Karno
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, camat, lurah dan peratin harus mengintensifkan penagihan pajak kepada objek pajak yang ada di wilayah nya masing masing.
“Sejauh ini baru empat kecamatan yang telah melunasi PBB yaitu Kecamatan Batu Ketulis, Sekincau dan Sukau dan Gedung Surian. Selain itu, PLTA, Lampung Hydro Energy, PLN, PT. Tiga Oregon Putra juga telah melunasi PBB,” ungkap Okmal, Rabu (27 September 2023).
BACA JUGA:Pekan Raya Lampung, Pemkab Lampung Barat akan Menampilkan UMKM
Dijelaskannya, dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, baru empat kecamatan yang melunasi PBB 100 persen yaitu Kecamatan Batu Ketulis target Rp248.239.408,00, Kecamatan Sekincau target Rp279.621.157,00, Kecamatan Sukau target Rp230.456.669,00 serta Kecamatan Gedung Surian ditarget Rp234.634.111,00, sedangkan 11 kecamatan belum lunas 100 persen.
“Dari 15 kecamatan di Lampung Barat, untuk kecamatan yang realisasi PBB paling rendah yaitu Kecamatan Bandar Negeri Suoh baru 38,27%, Kecamatan Lumbok Seminung 51,87%, Kecamatan Suoh 57,42 %. Sedangkan kecamatan lainnya realisasinya telah diatas 60 persen,” kata dia.
BACA JUGA:Kawanan Gajah Turut 'Panen' Padi di Suoh
Sementara untuk menara dari target Rp189 juta lebih baru terealisasi Rp69 juta lebih (36,86%), PLTA target Rp79 juta (100 %), Lampung Hydro Energy target Rp1,5 juta lebih (100%), sedangkan PLN ditarget Rp3,3 juta lebih (100%) dan PT. Tiga Oregon Putra target Rp57 juta lebih (100%).
"Jadi kalau untuk perusahaan, tinggal lagi perusahaan yang mendirikan menara telekomunikasi yang belum melunasi PBB-P2,” tegas dia.
BACA JUGA:Pekerja Tanggapi Indikasi Pelanggaran Aturan Proyek Pipa Distribusi PDAM Way Tenong
“Jika PBB-nya tidak lunas hingga jatuh tempo 30 September ini maka siap-siap dikenakan denda 2 persen/bulan, jadi kita himbau kepada camat untuk mengintensifkan penagihan pajak di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: