Pekerja Tanggapi Indikasi Pelanggaran Aturan Proyek Pipa Distribusi PDAM Way Tenong

Pekerja Tanggapi Indikasi Pelanggaran Aturan Proyek Pipa Distribusi PDAM Way Tenong

--

BACA JUGA:Rekanan Proyek Parkir GSG Bung Karno Pastikan Tindaklanjuti Temuan Dinas PUPR

Sementara itu, Kabid Cipta Karya pada DPUPR Lampung Barat Alex Wijaya mengungkapkan, terkait dengan izin penggunaan bahu jalan nasional tersebut, pihaknya melalui konsultan pengawas telah mengingatkan pelaksana untuk segera mengurus perizinan kepada pihak terkait.

”Pengawas sudah kami minta agar mengingatkan rekanan mengurus izin, tetapi sampai sekarang kami belum menerima informasi, apakah sudah mengurus izin atau belum,” ujar Alex mewakili Kepala DPUPR Lambar Ansari.

Terkait dengan penggalian yang hanya 50 centimeter, lanjut dia, itu telah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dari proyek tersebut. ”Kalau untuk kedalaman penggalian sudah sesuai RAB, tetapi kalau aturan dari jalan nasionalnya berapa kami tidak tahu,” tutup Alex.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: