Dari Total 401 Bidang Tanah Aset Pemkab Pesisir Barat, Baru 192 Bidang Sudah Bersertifikat

Dari Total 401 Bidang Tanah Aset Pemkab Pesisir Barat, Baru 192 Bidang Sudah Bersertifikat

Ilustrasi Sertifikat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), masih terus memaksimalkan pembuatan sertifikat tanah aset milik Pemkab setempat di 11 Kecamatan yang ada di negeri para saibatin dan para ulama itu.

Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Hendri Setiawan, S.T., mendampingi Kepala DPRKP setempat, Ir. Armand Achyuni, mengatakan, secara keseluruhan aset tanah milik Pemkab Pesbar mencapai 401 bidang tanah yang tersebar di 11 Kecamatan, baik aset tanah lokasi bangunan perkantoran, sekolah, Puskesmas, Pustu, Pasar dan aset tanah lainnya.

“Kini dari total 401 bidang tanah milik Pemkab baik hibah dan pembelian itu, sudah ada 192 bidang yang sudah bersertifikat, sedangkan 209 bidang lainnya belum bersertifikat,” katanya, Selasa 26 September 2023.

Menurutnya, dalam pembuatan sertifikat tanah aset Pemkab itu dilakukan secara bertahap, karena dalam pembuatan sertifikat tanah itu menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada. 

BACA JUGA:Hari Pertama Vaksinasi Rabies, 22 HPR Dapat Vaksin Rabies Gratis

Sedangkan, di tahun anggaran 2023 pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab itu ditargetkan sebanyak 80 bidang tanah.

Mudah-mudahan tidak ada kendala dan dalam pembuatannya itu bisa tuntas sesuai dengan harapan Pemkab setempat.

“Ke-80 bidang tanah itu sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar, terutama untuk bidang tanah di sekolah-sekolah, Pustu dan Puskesmas,” jelasnya.

Dijelaskannya, dari jumlah yang diusulkan itu saat ini sudah ada 65 bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran.

BACA JUGA:Orang Hilang! Salah Satu Keluarga Korban Kebakaran di Pekon Sukananti Diduga Minggat

Karena itu mudah-mudahan hingga akhir Desember 2023 mendatang 80 bidang tanah yang diusulkan untuk pembuatan sertifikat itu tidak ada kendala dan bisa selesai sesuai target. 

Sehingga, di tahun berikutnya, DPRKP setempat akan kembali mengusulkan aset tanah Pemkab lainnya yang belum bersertifikat untuk dibuat sertifikatnya.

“Sejauh ini dalam pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab Pesbar itu tidak ada kendala, karena itu diharapkan semua tanah milik Pemkab di Pesbar ini sudah memiliki sertifikat. Mengingat sertifikat tanah itu merupakan dokumen yang penting, salah satunya sebagai bukti kepemilikan yang sah,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: