Drama Pelarian Pelaku Penggelapan Hewan Ternak Berakhir di Jeruji Besi

Drama Pelarian Pelaku Penggelapan Hewan Ternak Berakhir di Jeruji Besi

MS (40), terduga penggelapan hewan ternak yang diamanakan tekab 308 Polres Way Kanan--

BACA JUGA:Ada 2.258 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Khusus Pendaftaran CPNS Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

Namun, mereka kesulitan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan keluarganya. 

Hingga akhirnya, setelah upaya yang keras, mereka berhasil mengetahui bahwa pelaku berada di Desa Margasari Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Idik langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan," ujar AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.

BACA JUGA:Rekanan Proyek Parkir GSG Bung Karno Pastikan Tindaklanjuti Temuan Dinas PUPR

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan dan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: