Resmi dari Sri Mulyani, PNS dan Pensiunan Dapat Jatah Bantuan Rp 10 Juta

Resmi dari Sri Mulyani, PNS dan Pensiunan Dapat Jatah Bantuan Rp 10 Juta

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mengenai bantuan yang telah dianggarkan untuk PNS dan pensiunan oleh Menkeu Sri Mulyani ini untuk besarannya yang terbilang cukup tinggi karena menyentuh angka Rp 10 juta.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati telah menganggarkan untuk bantuan uang yang memang diperuntukan untuk para PNS dan pensiunan.

Walaupun begitu, Menkeu Sri Mulyani menyalurkan bantuan Rp 10 juta bagi para PNS dan pensiunan yang memenuhi syarat serta kondisi menentukan.

Bisa juga dikatakan bagi penyaluran bantuan Rp 10 juta berbeda dengan gaji pokok yang biasa di transfer Taspen pada setiap awal bulan. 

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget 25 September 2023, Klik Linknya DISINI dan Klaim hingga Rp 54 Ribu

Mengenai peraturan yang menjelaskan tentang bantuan Rp 10 juta bagi para PNS serta pensiunan iyalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023.

PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/pmk.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Yang mana dalam OMK sudah dijelaskan jika PNS serta pensiun bisa menerima bantuan Rp 10 juta yang sudah terdiri dari dua jenis bantuannya. 

Selain dari itu, kedua bantuan tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang memang berbeda sehingga hanya PNS dan pensiunan tertentu yang bisa untuk mengklaimnya.

BACA JUGA:Inovasi Baru, Bisa Buka 5 Rekening Langsung di Livin by Mandiri

Berikut ini untuk mengenai besaran bantuan beserta dengan syaratnya dan waktu pencairannya.

1. Bantuan Rp 6 juta

Baik untuk PNS maupun pensiunan, keduanya tentu berhak menerima bantuan Rp 6 juta dari pemerintah yang akan disalurkan melalui Taspen.

Yang mana dalam PMK yang sudah dijelaskan jika PNS dan pensiunan bisa untuk mengklaim bantuan ini jika pasangan baik istri/suami meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: