Resmi dari Sri Mulyani, PNS dan Pensiunan Dapat Jatah Bantuan Rp 10 Juta

Resmi dari Sri Mulyani, PNS dan Pensiunan Dapat Jatah Bantuan Rp 10 Juta

--

BACA JUGA:KUR Super Mikro Mandiri 2023, Bunga Murah hanya 3 Persen per Tahun

2. Bantuan besaran Rp 4 juta

Baik untuk PNS maupun pensiunan, keduanya tentu berhak menerima bantuan Rp 4 juta dari pemerintah yang akan disalurkan melalui Taspen.

Waktu pencairan bantuan Rp4 juta sebagaimana dijelaskan dalam PMK adalah jika anak dari PNS dan pensiunan ada yang meninggal dunia.

Kedua bantuan di atas yang merupakan salah satu bentuk kepedulian pada PNS serta pensiunan lantaran telah mengabdi pada negara.

BACA JUGA:Begini Cara Agar Kredit KUR BRI 2023 Tidak Macet

Tentu diharapkan bantuan itu bisa untuk meringankan beban saat ditinggalkan anggota keluarga yang sangat disayang.

Itulah mengenai bantuan Rp10 juta yang bisa diklaim PNS dan pensiunan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: