DPMP Lampung Barat Belum Terima Usulan dari Puluhan Pekon

DPMP Lampung Barat Belum Terima Usulan dari Puluhan Pekon

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Hingga Selasa 19 September 2023 masih terdapat puluhan pekon di Kabupaten Lampung Barat yang belum mengajukan usulan untuk pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan III tahun 2023.

Setidaknya masih ada 22 pekon yang yang belum mengajukan usulan untuk pencairan ADP triwulan III yaitu Pekon Gunung Sugih Kecamatan Balik Bukit dan Kecamatan Belalau meliputi Pekon Bedudu, Pekon Bumi Agung, Pekon Fajar Agung, Pekon Hujung, Pekon Kejadian, Pekon Kenali dan Pekon Serungkuk. 

Pekon Sukabumi Kecamatan Batu Brak, Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau.

Kecamatan Kebun Tebu terdiri dari Pekon Muara Jaya I, Pekon Purajaya, Pekon Tribudisyukur. 

BACA JUGA:Bulir Padi Hampa, Produksi Gabah di Suoh-BNS Dipastikan Turun

Lalu, Kecamatan Air Hitam meliputi  Pekon Rigis Jaya, Pekon Semarang Jaya dan Pekon Sinar Jaya. 

Pekon Suka Maju dan Pekon Tawan Sukamulya Kecamatan Lumbok Seminung, serta terakhir Kecamatan Bandar Negeri Suoh meliputi Pekon Bumi Hantatai, Pekon Gunung Ratu, Pekon Negeri Jaya, dan Pekon Ringin Jaya.   

“Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, kita sudah merekomendasikan 103 pekon ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, enam pekon masih dalam proses verifikasi sedangkan 22 pekon lagi sampai saat ini belum mengajukan usulan untuk pencairan ADP triwulan III,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhudin, Selasa 19 September 2023.

Dijelaskannya, untuk mencairkan ADP triwulan III,  pekon harus melengkapi sejumlah persyaratan seperti surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari ADP triwulan III.

BACA JUGA:Pekon Muara Baru dan Manggarai Gelar Penetapan RKP Pekon Tahun 2024

Kemudian, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan III, fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocopy KTP peratin dan Bendahara Pekon yang dilegalisir oleh camat. 

“Syarat lainnya yaitu pekon harus menyampaikan FC dan PDF laporan ikhtisar semester I tahun anggaran 2023, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Juli 2023,” bebernya. 

Kata dia, tahun ini pemerintah daerah telah menganggarkan ADP sebesar Rp53 miliar lebih dan pencairannya dilakukan per triwulan yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II  25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %.

“Adapun kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: