Setelah Naik 12 Persen, Oktober Taspen Bayarkan Gaji Pensiunan PNS, Segini Besarannya

Setelah Naik 12 Persen, Oktober Taspen Bayarkan Gaji Pensiunan PNS, Segini Besarannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun berhak mendapatkan gaji pensiun

Gaji pensiun PNS merupakan hak yang diterima oleh PNS yang telah memasuki masa pensiun.

Sedangkan Besaran gaji pensiun PNS dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya.

Gaji pensiun PNS akan mengalami kenaikan setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Buruan Cek Disini Formasi CPNS-PPPK 2023 Masing-masing Instansi

Sementara itu sesuai dengan pernyataan presiden Jokowi bahwa gaji pensiun pada bakal mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada bulan Oktober serta akan diberlakukan pada tahu 2024

Selain gaji pokok , PNS yang telah meninggal dunia juga berhak mendapatkan gaji janda/duda sebesar 50% dari gaji pensiun pokok PNS.

Gaji pensiun PNS dibayarkan oleh PT TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) secara rutin

Berikut adalah tabel lengkap gaji pensiun PNS golongan I, II, III, IV beserta janda atau duda yang dibayar TASPEN per bulan :

BACA JUGA:Ini Tanggal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Nasabah Bank Mandiri Taspen

Gaji Pokok Pensiun PNS

BACA JUGA:Setelah Diundur, Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS 2023

Sementara bagi PNS yang pensiun berstatus janda atau duda bakal menerima sebagai berikut

Pensiunan janda/duda PNS

  • Golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
    Pensiunan janda/duda PNS

BACA JUGA:2024 Gaji PNS Diubah Jadi Single Salary dan Inilah Tunjangan yang Akan Dihapus

Sementara itu, gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan gaji sebagai berikut:

BACA JUGA:Pelepasan Bantuan Beras di Gudang Bulog, Arinal : Semoga Dapat Mengurangi Beban Masyarakat

BACA JUGA:Dinsos dan PMI Lampung Kunjungi Korban Kebakaran 7 Rumah di Pekon Sukananti

Itulah sedikit ulasan mengenai nominal gaji pensiunan bagi PNS atau janda atau duda dari PNS yang akan dikeluarkan pada bulan Oktober nanti dari Taspen.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: