Kerap Meneror Sopir Truk di Jalan Lintas Sumatera, Residivis Pemerasan Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi Pemerasan--
BACA JUGA:392 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Krakatau di Pesisir Barat
Ketika melintasi Jalan Lintas Sumatera di Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, tiba-tiba dua pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah mendekati korban dari sisi kanan dan memerintahkan korban untuk berhenti.
Setelah berhenti di pinggir jalan, korban diminta turun dan dibawa ke dalam sebuah restoran.
Di dalam restoran, salah satu dari dua pria tersebut menuduh korban menabrak kucing anggora peliharaan mereka dan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 600 ribu.
Jika korban tidak memenuhi permintaan tersebut, pelaku mengancam akan membawa rekan pelaku lainnya untuk menghancurkan mobil korban.
BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Bakal Kenakan Seragam Dinas Senilai Rp63 Juta Lebih
Karena korban tidak memiliki uang, pelaku yang tidak percaya langsung melakukan penggeledahan di kantong celana korban, tetapi tidak menemukan uang.
Korban kemudian menelepon atasannya untuk meminta pengiriman uang sebesar Rp. 500 ribu melalui transfer ke rekening DANA.
Setelah uang berhasil diterima, kedua pria tersebut meninggalkan tempat kejadian. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ADP di Kecamatan Baradatu tanpa perlawanan.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman, yang bisa dikenakan pidana penjara hingga sembilan tahun,” kata AKP Andre Try Putra.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: