Berikut Cara Mengurus STNK yang Masa Berlaku Habis

Berikut Cara Mengurus STNK yang Masa Berlaku Habis

--

BACA JUGA:Ini Cara Cek Keaslian STNK, Jangan Sampai Beli Kendaraan Bodong

2. STNK asli

3. BPKB

4. Surat kuasa jika kendaraan tersebut diwakilkan.

Berikut ini cara urus STNK telat bayar pajak secara offline maupun online, diantaranya:

BACA JUGA:Jangan Sampai STNK Diblokir, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor Mati 5 Tahun di Lampung

1. Cara urus STNK telat bayar pajak secara offline.

Jika anda mengurus STNK yang sudah telat pajak secara offline pertama pemilik kendaraan harus mengunjungi Samsat terdekat. 

Kemudian masukkan persyaratan ke dalam map dan serahkan ke petugas loket yang khusus melayani pembayaran pajak di kantor Samsat sekitar anda.

Selanjutnya setelah menyerahkan berkas persyaratan nanti petugas akan melakukan pemanggilan sesuai dengan nama yang tertera di STNK kendaraan Anda.

BACA JUGA:Masih Tunggu Jadwal, Pelaksanaan Latsar CPNS 2022 Pesisir Barat Belum Jelas

Setelah Itu nanti Petugas akan memberikan slip pembayaran pajak lengkap dengan nominal yang harus Anda bayarkan termasuk juga dengan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan kendaraan Anda.

Setelah Anda bayar akan diberikan bukti pembayaran sekaligus sebagai bukti saat melakukan pengambilan STNK dan pajak yang sudah diperbarui.

Namun sebelum meninggalkan loket periksa kembali BPKB dan juga KTP yang digunakan untuk melakukan pembayaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: