Berikut Cara Mengurus STNK yang Masa Berlaku Habis

Berikut Cara Mengurus STNK yang Masa Berlaku Habis

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yaitu salah satu dokumen selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang Wajib ada pada kendaraan Anda.

Jika saat mengendarai kendaraan anda wajib membawa STNK bersamaan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika didapati pihak kepolisian membawa kendaraan tanpa disertai dengan STNK maka kendaraan anda akan ditilang. 

Dan apabila tidak bisa menunjukkan STNK kendaraan dianggap bodong.

BACA JUGA:Syarat Bayar Pajak dan Perpanjangan STNK Bertambah, Harus Ada Stiker Sakti

Adapun STNK memiliki masa berlaku dengan batasan 5 tahun.

Didalam STNK terdapat bukti pembayaran kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya.

Namun meskipun saat ini untuk membayar pajak bisa dilakukan dengan banyak cara melalui online dan offline namun banyak sekali kendaraan mati pajak dengan berbagai alasan.

Jika mati pajak tentunya pemilik kendaraan tentunya tidak bisa membiarkan hal tersebut apa lagi secara berturut-turut tidak membayar pajak.

BACA JUGA:STNK Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Tentunya nya juga kendaraan dengan pajak telat ini  menyalahi aturan.

Namun sebelum anda membayar pajak sebaiknya  melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam membayar pajak.

Berikut ini persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemilik kendaraan saat akan melakukan pembayaran. Berikut syaratnya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: