Butuh Modal Usaha? Ajukan Pinjaman KUR di Bank Mandiri dan Cukup dengan Syarat Ini

Butuh Modal Usaha? Ajukan Pinjaman KUR di Bank Mandiri dan Cukup dengan Syarat Ini

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  saat ini selalu menjadi perhatian pemerintah.Dengan terus memberikan kemudahan melalui pinjaman Melalui Kredit Usaha Rumah (KUR) 

Sehingga pelaku UMKM mendapatkan kemudahan dalam hal modal awal guna mengembangkan usahanya

Diketahui bahwa mendapatkan modal usaha seringkali menjadi hal yang paling membingungkan bagi para pelaku bisnis, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor Usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Untuk itu guna mendapat modal usaha tersebut pelaku UMKM diberikan kemudahan oleh pemegang guna mendapatkan modal usaha 

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Cek Formasinya Berikut Jadwal penerimaan CASN

Tapi kadangkala pelaku UMKM tersebut mengalami kesusahan dalam mendapatkan pinjaman modal usaha KUR melalui program UMKM 

Namun, ada solusi yang dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut, yaitu melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan oleh Bank Mandiri.

KUR Mandiri merupakan program yang bertujuan untuk membantu pelaku UMKM dengan memberikan akses ke modal yang dibutuhkan untuk pertumbuhan bisnis mereka.

Ada beberapa jenis KUR yang disediakan oleh Bank Mandiri, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, dan KUR Khusus.

BACA JUGA:Ini Contoh Form KUR BRI untuk Pinjaman hingga Rp 500.000.000 Tahun 2023, Ayo Segera Ajukan

Setiap jenis KUR memiliki batasan limit kredit dan jangka waktu yang berbeda, sehingga Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Dalam hal persyaratan dokumen, untuk pengajuan KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus sangat mudah.

Anda perlu menyediakan dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Selain itu, kartu identitas yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti e-KTP juga diperlukan, serta NPWP jika jumlah pinjaman melebihi Rp. 50 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: