PPI Pesisir Barat Minta KPU Patuhi Putusan MA

PPI Pesisir Barat Minta KPU Patuhi Putusan MA

Koordinator Umum, PPI Kabupaten Pesbar, Irwansyah, S.H.I.,--

BACA JUGA:Tinggalkan Barang Bukti, Pelaku Pencurian Sapi Kabur ke Hutan

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materil yang disampaikan oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Selain itu, diwakili Koalisi Perempuan Indonesia, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif perempuan pada Pemilu 2024,” katanya.

Dalam permohonannya, lanjut Irwansyah, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dinyatakan bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu dan UU pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

Menurutnya, Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa bacaleg yang diajukan partai politik untuk setiap daerah pemilihan harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

BACA JUGA:Jatuh Tempo Makin Dekat, Semua Pekon di Batu Ketulis Didorong Segera Lunasi PBB-P2

Adapun Pasal 8 Ayat (2) PKPU No.10/2023 itu mengatur cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan, yakni apabila hasil penghitungan menghasilkan angka di belakang koma tidak mencapai lima, maka dilakukan pembulatan ke bawah.

“Problemnya, pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan seperti di Kabupaten Pesbar ini tidak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesbar, Ramzi, mengatakan bahwa, mengenai adanya putusan Mahkamah Agung mengenai keterwakilan perempuan itu tentu dari KPU Kabupaten Pesbar hingga saat ini juga masih menunggu arahan, dan juga surat edaran dari KPU RI.

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI, apapun arahan dan putusan dari KPU RI kami akan tindaklanjuti sesuai regulasi mengenai putusan MA itu,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: