Edarkan Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Satres Narkoba Polres Lamtim

Edarkan Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Satres Narkoba Polres Lamtim

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  SatRes Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Senin 4 September 2023 menjelaskan, tersangka berinisial RF (23) warga Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Laksanakan Pembinaan Pegawai, Bupati Pesisir Barat Minta ASN dan TKD Tingkatkan Kualitas Kerja

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan Narkoba.

"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu 2 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Bauh Gunung Sari Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya. 

BACA JUGA:Empat Sungai di Lampung Barat akan Dinormalisasi

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.19 Gram.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Tinjau Pembangunan Jalan Pagar Dewa – Lumbok Seminung

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," ucapnya. 

"Tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: