Ini Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan APBD

Ini Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan APBD

--

BACA JUGA:Puluhan Pekon di Lampung Barat Ajukan Pencairan ADP Tahap III

"Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2023. Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan cakupan kepesertaan BPJS di Provinsi Lampung dari Kabupaten/Kota per 1 Agustus 2023 jumlah masyarakat Lampung yang sudah menerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 95,31 persen," ucap Gubernur.

Capaian tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan masyarakat telah memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

"Tentunya capaian ini merupakan wujud komitmen nyata bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah hadir guna memastikan masyarakat telah memiliki akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu," lanjutnya.

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai lebih Rp1,917 Triliun atau 29,05 persen dari Belanja Daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 Tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.

BACA JUGA:Anggaran Ketahanan Pangan Pekon Lombok Timur Untuk Bangun Jalan Pertanian

Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp125,4 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp34 Miliar.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen atau sebesar Rp1,88 Triliun masih dibawah 30 persen dari total belanja daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Terhadap belanja pegawai ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK Tahun 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang.

BACA JUGA:Jemaah MTBM Bedudu Dapat Bantuan Seragam dari Pekon

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,6 Triliun atau telah mencapai 20 persen dari total belanja daerah. 

Lalu, guna mengantisipasi ancaman dan dampak El Nino, Pemerintah Provinsi Lampung telah mempersiapkan berbagai langkah mitigasi terutama dalam hal memastikan ketersediaan air bersih dan pengamanan produksi tanaman pangan yakni, 

1. Melakukan percepatan tanam dengan target 1.000 Ha per Kabupaten dan sudah ditanam pada bulan Juli 2023. 

2. Melaksanakan Gernas Padi untuk bulan Agustus September seluas 36.000 Ha pada 9 Kabupaten yaitu Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, Lampung Utara, Way Kanan, Mesuji, Pesisir Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: