Puluhan Pekon di Lampung Barat Ajukan Pencairan ADP Tahap III

Puluhan Pekon di Lampung Barat Ajukan Pencairan ADP Tahap III

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, hingga Rabu (30 Agustus 2023) sudah ada 46 pekon yang telah mengajukan untuk pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan III tahun 2023.

“Sampai saat ini sudah ada 46 pekon yang tersebar di sejumlah kecamatan yang telah mengajukan untuk pencairan ADP tahap III, dan saat ini sedang kita lakukan verifikasi,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Drs. Syaekhudin, Rabu (30 Agustus 2023). 

BACA JUGA:Anggaran Ketahanan Pangan Pekon Lombok Timur Untuk Bangun Jalan Pertanian

Kata dia, adapun persyaratan untuk mengajukan ADP tahap III yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari ADP triwulan III.

Kemudian, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan III, fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin, foto copy NPWP yang dilegalisir peratin, foto copy KTP peratin dan Bendahara Pekon yang dilegalisir oleh camat, menyampaikan FC dan PDF laporan ikhtisar semester I tahun anggaran 2023, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Juli 2023. 

BACA JUGA:Jemaah MTBM Bedudu Dapat Bantuan Seragam dari Pekon

“Bagi pekon yang belum mengajukan usulan untuk pencairan ADP tahap III, kita imbau agar segera mengajukan,” harapnya. 

Dilain pihak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir, Okmal, M.Si, mengungkapkan Pemkab Lampung Barat tahun ini menganggarkan dana sebesar Rp53 miliar untuk ADP, dan pencairannya dilakukan per triwulan yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II  25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %. 

BACA JUGA:Pasca Operasi, Dandim 0422 Pantau Perkembangan Penderita Hidrosefalus dan Kanker Mulut

“Kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon,” kata dia 

Seraya menambahkan, ADP bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat.

BACA JUGA:4.152 KPM di Lampung Barat Terima BLT-DD

“Sepanjang ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, maka kita siap untuk mencairkan dana tersebut,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: