DPRD Lampung Desak Pemerintah Tinjau Ulang Syarat Kadar Air dalam Penyerapan Jagung

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan penyerapan jagung yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen.
Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan petani dan membuat mereka belum sepenuhnya merasakan manfaat dari harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.
“Lampung merupakan salah satu provinsi penghasil jagung terbesar di Indonesia. Banyak petani yang menggantungkan hidup dari komoditas ini. Mereka juga berhak menikmati hasil seperti petani padi, yang kini bisa menjual hasil panen seharga Rp6.500 per kilogram tanpa syarat kadar air,” ujar Ahmad Basuki, yang akrab disapa Abas.
Ia menyebut, pada Februari hingga April 2025, Bulog sempat menyerap jagung petani sesuai arahan Presiden dengan harga Rp5.500 per kilogram tanpa batasan kadar air.
BACA JUGA:Lupa Matikan Kompor, Rumah dan Toko Ludes Terbakar di Ulak Regas
BACA JUGA:SDN 3 Kembang Tanjung Kembalikan Dana Tabungan Siswa Rp19 Juta
Namun, sejak Mei, penyerapan dihentikan karena adanya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menetapkan kadar air maksimal 14 persen.
“Petani sangat keberatan. Jagung hasil panen biasanya memiliki kadar air 34–35 persen. Untuk menurunkan hingga 14 persen, mereka harus mengeringkan dengan biaya dan waktu yang tak sedikit, terlebih di musim hujan seperti sekarang,” jelasnya.
Menurut Abas, pengeringan manual hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen, sedangkan alat pengering (dryer) masih terbatas di lapangan.
“Jika padi bisa dibeli tanpa syarat kadar air, mengapa jagung tidak? Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Kami juga telah berkoordinasi dengan DPRD di daerah penghasil jagung lainnya seperti Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah untuk menyuarakan hal ini bersama ke pemerintah pusat,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Segera Seleksi Direksi Lima BUMD Baru
BACA JUGA:Kevin Sanjaya Resmi Jabat Direktur IPTV, Perkuat Transformasi Bisnis MNC Vision Networks
Komisi II DPRD Lampung juga telah memanggil pihak Bulog untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Bulog menyatakan siap menyerap jagung dengan persyaratan apapun apabila ada instruksi resmi dari Bapanas.
Sementara itu, harga jagung pipilan kering di tingkat petani Lampung masih bervariasi, antara Rp3.000 hingga Rp5.500 per kilogram, tergantung kadar air dan kualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: