Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Ribuan Miras Hasil Sitaan
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bea Cukai Bandar Lampung melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan yang dilakukan pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.
Bea Cukai Bandar Lampung, musnahkan sebanyak 16 Ribu Botol Miras Ilegal dari hasil sitaan, pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Pemusnahan tersebut yang berlangsung dari pukul 9:00 WIB sampai dengan 10:40 WIB.
Selaku Kepala Bidang Kanwil Bea Cukai Bandar Lampung, Arif Menyampaikan belasan ribu botol miras yang berhasil disita yang merupakan dari wilayah Lampung.
BACA JUGA:Bejat!! Kakek 60 Tahun Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Salah Satunya Cucunya Sendiri
Yang mana ada sebanyak 16.054 untuk botol miras yang mengandung Etil alkohol bermacam merk.
Arif menambahkan ada sebanyak 1.087.4 liter untuk miras yang mengandung etil yang berbagai merk ini, yang memang merupakan produk lokal.
Arif menambahkan untuk Belasan Ribu Miras inj memang merupakan hasil dari penindakan dari Juli 2022 sampai dengan Juli 2023, dari hasil sitaan ini barang-barang yang berpotensi kerugian negara yang kini berhasil diamankan sebesar Rp 11.830.240.461.
"Berikut disita Lensa Optical OSA Spheric 195 pieces, serta Plastik Sight Glass 35 karton dan ada 1 unit Handphone," Kata Arif saat diwawancarai di Lokasi pemusnahan.
BACA JUGA:Rampas Motor Teman Sendiri, Pelaku Curas di Lamtim Dihadiahi Timah Panas
Selama tahun 2023, sebelumnya Bea Cukai Bandar Lampung telah melaksanakan 2 kali. pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan berupa rokok ilegal dan barang lainnya.
"Ada sebanyak 55 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 46 miliar," ujarnya.
Barang-barang yang menang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi BMN Hasil Penindakan, untuk selanjutnya yang berdasarkan surat Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.
Untuk pelaksanaan Pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dipecahkan atau dihancurkan oleh alat berat berupa Truk Roller yang dilaksanakan lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: