Bejat!! Kakek 60 Tahun Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Salah Satunya Cucunya Sendiri

Bejat!! Kakek 60 Tahun Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Salah Satunya Cucunya Sendiri

Ilustrasi pencabulan-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Kali ini menimpa tiga orang anak di Kecamatan Way Krui. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh R (60).

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Widyawati, S. Tr. Keb., mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan itu kali pertama disampaikan oleh orang tua salah satu korban yang mengaku anaknya telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku.

“Awal bulan lalu kita mendapatkan laporan ada kasus pencabulan yang menimpa tiga orang anak di Kecamatan Way Krui, kini pelaku sudah diamankan oleh Polres Pesisir Barat,” kata dia.

BACA JUGA:Horee!! Pemkab Lampung Barat Bagikan Seragam Sekolah Gratis September Mendatang

Dijelaskannya, satu dari ketiga korban itu merupakan cucu pelaku sendiri, sedangkan dua orang korban lainnya merupakan teman dekat dari cucu pelaku yang tidak lain adalah tetangganya.

“Kejadian itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu, dan baru terungkap sekarang karena korban berani bercerita kepada orang tuanya setelah apa yang dialaminya,” jelasnya.

Dijelaskannya, pencabulan yang dilakukan pelaku yakni memasukkan tangan pelaku ke dalam celana korban dan meremas dada korban.

Perlakuan itu dilakukan pelaku kepada ketiga korban termasuk kepada cucunya sendiri.

BACA JUGA:Kemendikbud Cek Kesiapan Pelaksanaan ANBK di Lampung Barat

“Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku saat para korban sedang bermain bersama dan ada juga yang dilakukan di rumah korban, karena memang jarak rumah pelaku dan korban berdekatan,” terangnya.

Dikatakannya, kini kondisi para korban sudah stabil, tapi masih perlu mendapatkan pendampingan agar tidak terjadi trauma berlebih yang dapat mengganggu kesehatan mental ketiganya.

“Sejauh ini kondisi mereka dalam kondisi baik, kita akan terus memberikan pendampingan kepada korban agar mereka tidak mengalami trauma akibat perbuatan yang dialaminya itu,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan kasus itu ke Polres Pesbar untuk diproses sesuai dengan hukum dan undang-undangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: