Syarat Bayar Pajak dan Perpanjangan STNK Bertambah, Harus Ada Stiker Sakti
--
BACA JUGA:Perpanjang STNK Bisa Diwakilkan, Berikut Contoh Surat Kuasa dan Syaratnya
Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri terdiri atas emisi gas buang. Adapun ketentuan pidananya, kata Budiyanto diatur dalam Pasal 285 ayat 1. Untuk sepeda motor, pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan ketentuan untuk mobil diatur dalam Pasal 286, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah diatur dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi.
BACA JUGA:Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK Motor yang Sudah Lama Mati
Kalau sampai aturan tersebut diterapkan, jadi tambah lagi deh syarat buat perpanjang STNK.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: