Syarat Bayar Pajak dan Perpanjangan STNK Bertambah, Harus Ada Stiker Sakti

Syarat Bayar Pajak dan Perpanjangan STNK Bertambah, Harus Ada Stiker Sakti

--

BACA JUGA:Perpanjang STNK Bisa Diwakilkan, Berikut Contoh Surat Kuasa dan Syaratnya

Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:

Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri terdiri atas emisi gas buang. Adapun ketentuan pidananya, kata Budiyanto diatur dalam Pasal 285 ayat 1. Untuk sepeda motor, pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan ketentuan untuk mobil diatur dalam Pasal 286, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah diatur dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi.

BACA JUGA:Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK Motor yang Sudah Lama Mati

Kalau sampai aturan tersebut diterapkan, jadi tambah lagi deh syarat buat perpanjang STNK.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: