Syarat Bayar Pajak dan Perpanjangan STNK Bertambah, Harus Ada Stiker Sakti

Syarat Bayar Pajak dan Perpanjangan STNK Bertambah, Harus Ada Stiker Sakti

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ada wacana penambahan syarat baru untuk bayar pajak tahunan PKB dan perpanjang STNK 5 tahun.

Wacana itu dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK ingin melakukan pengujian emisi kendaraan dijadikan untuk syarat perpanjangan STNK.

Hasil kelulusan uji emisi itu akan menjadi syarat salah satu pembayaran tahunan PKB yang disahkan pada STNK.

BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Mati Tanpa Ribet, Begini Hitungan Dendanya

Kendaraan yang sudah lulus akan diberi stiker sebagai tanda, sedangkan bagi yang tidak lulus akan mendapat denda pencemaran.

Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK ini pun banyak mendapat beragam tanggapan, yang mana salah satunya dari pemerhati masalah untuk transportasi dan hukum, Budiyanto.

Rencana pemberlakuan untuk aturan tersebut tidak lepas dari kondisi udara khususnya di Jabodetabek, dimana polusi udara mengalami tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Terkait rencana tersebut maka harus dibahas bersama yang melibatkan antara Kementerian Lingkungan hidup, serta Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah, dan pihak Kepolisian.

BACA JUGA:STNK Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

"Kemudian di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang tentang hirarki bahwa aturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya," kata Budiyanto.

"Sehingga dengan adanya rencana atau wacana pemberlakuan denda pencemaran udara dan lolos uji emisi bakal syarat perpanjangan STNK perlu dikaji secara mendalam dari beberapa aspek, yaitu aspek yuridis, ekonomi, sosial dan aspek-aspek lainnya," lanjutnya.

Kebijakan yang tidak pas dapat menimbulkan keresahan masyarakat, nilai keekonomian, konsekuensi hukum, dan lain-lain," tambah dia.

Budiyanto menjelaskan, emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: