Perpanjang STNK Bisa Diwakilkan, Berikut Contoh Surat Kuasa dan Syaratnya

Perpanjang STNK Bisa Diwakilkan, Berikut Contoh Surat Kuasa dan Syaratnya

Ilustrasi STNK--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berikut ini kita akan membahas cara atau solusi ketika kendaraan anda Bernomor polisi (Nopol) di luar daerah atau anda tidak bisa meluangkan waktu untuk melakukan perpanjangan STNK  caranya dengan diwakilkan. 

Adapun syarat utamanya yaitu si pemilik kendaraan harus memberi orang yang akan mewakilkan tersebut dengan Surat Kuasa.

Kemudian melampirkan dokumen-dokumen asli untuk proses perpanjangan pajak tahunan maupun lima tahunan. 

Kemudian di Surat Kuasa itu juga harus dilengkapi dengan fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

BACA JUGA:Berikut Cara Pembayaran Tagihan Kredivo Lewat BSI Mobile, Kini Semakin Mudah dan Praktis

Dan anda harus menyiapkan Materai Rp 10 ribu untuk Surat Kuasa tersebut. 

Dengan bermodalkan uang Rp 10 ribu  untuk beli Materai anda bisa mewakilkan untuk pembayaran STNK kendaraan. 

Walaupun murah dan sepele Materai 10.000 ini mempunyai fungsi penting dan tak boleh lupa karena diwajibkan ada.

Berikut format pembuatan surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa untuk diikuti, 

BACA JUGA:6 Nama Singkatan Daerah di Provinsi Lampung, Kepanjangan Bandar Lampung Ada yang Tau?

Nama :........ 

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: