Sempat Lirik Gerindra, Boimin Justru Diusung Nasdem Masuk DCS Pileg 2024 Lampung Barat

Sempat Lirik Gerindra, Boimin Justru Diusung Nasdem Masuk DCS Pileg 2024 Lampung Barat

--

BACA JUGA:STNK Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Karena pada dasarnya, kata Boimin yang juga saat ini menjabat sebagai Bendahara Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lambar, semua parpol baik dan sama saja hanya saja dalam menjalankan tergantung pada manusianya.

Sebelumnya KPU Lambar telah menyelesaikan Verifikasi Administrasi (Vermin) akhir terhadap berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Lampung Barat per 31 Juli 2023.

Selain ada 15 Bacaleg dari Partai Gelora yang sebelumnya dipastikan gagal maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) dikarenakan tidak mengembalikan berkas ke KPU saat masa perbaikan, juga diketahui hasil Vermin akhir terdapat sejumlah Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diantaranya tiga dari tujuh Peratin yang diusung Parpol untuk maju di Pileg 2024 tersebut.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH., mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan terhadap hasil Vermin akhir berkas Bacaleg.

BACA JUGA:Tidak Ada Surat Kendaraan, Enam Unit Sepeda Motor Diamankan Saat Patroli Gabungan

"Vermin akhir sebelumnya dijadwalkan hingga 31 Juli untuk selanjutnya dari tanggal 1-4 Agustus mendatang kami menyusun hasil dari Vermin akhir tersebut, akan kami kelompokkan per Parpol sesuai Daerah Pemilihan (Dapil)," ungkap Syarif Ediansyah ditemui di ruang kerjanya, Selasa 1 Agustus 2023.

Setelah dilakukan penyusunan, kata Syarif, selanjutnya pada tanggal 4-6 Agustus pihaknya akan menyerahkan hasil tersebut kepada 12 Parpol peserta Pemilu.

"Nantinya akan kami sampaikan kepada 12 Parpol, masing-masing Bacaleg mereka yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun yang MS (Memenuhi Syarat)," jelas Syarif.

Lebih lanjut dikatakan Syarif, beberapa kategori Bacaleg yang TMS antara lain surat keterangan bebas narkoba yang semestinya dikeluarkan rumah sakit pemerintah, tetapi yang di upload oleh Bacaleg ternyata kepolisian. 

BACA JUGA:Berikut Langkah Cepat Pinjam Saldo DANA sampai Rp 5 Juta, hanya Hitungan Menit Bisa Cair

Kemudian, ada Bacaleg tidak meng-upload ijazah, kemudian terdapat tiga orang Peratin  yang tidak menyampaikan surat pengunduran diri. 

"Selain itu ada juga yang menyampaikan persyaratan surat keterangan kesehatan atas nama orang lain, umur yang minimal 21 tahun. Terkait by name sedang kami susun dan nanti akan kami sampaikan ke Parpol setelah selesai," pungkas Syarif.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: